Posts

Showing posts with the label satgas waspada investasi

OJK Merilis Lima Fintech P2P Lending Ilegal

Image
OJK Merilis Lima Fintech P2P Lending Ilegal. Meningkatnya pinjaman uang melalui financial technology kredit online atau Peer to Peer Lending (P2P) di masyarakat, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya banyak P2P lending yang tidak memiliki izin dan kerap menipu nasabah. Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri fintech P2P lending yang ilegal. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi membeberkan ada lima ciri P2P ilegal. “Ada lima ciri yang bisa mendeskripsikan bahwa P2P itu ilegal. Kelimanya adalah kantor disamarkan, syarat dan proses peminjaman sangat mudah dan tidak sesuai dengan ketentuan, menyalin data dari nasabah, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, terakhir penagihan online dilakukan secara intimidasi,” ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018). Dia pun mengimbau agar nasabah yang ingin menggunakan P2P lending agar cermat memilih sehingga tidak merugikan saat mendapatkan pinjaman online. “S...