OJK Merilis Lima Fintech P2P Lending Ilegal
OJK Merilis Lima Fintech P2P Lending Ilegal.
Meningkatnya pinjaman uang melalui financial technology kredit online atau Peer to Peer Lending (P2P) di masyarakat, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya banyak P2P lending yang tidak memiliki izin dan kerap menipu nasabah.
Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri fintech P2P lending yang ilegal. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi membeberkan ada lima ciri P2P ilegal.
“Ada lima ciri yang bisa mendeskripsikan bahwa P2P itu ilegal. Kelimanya adalah kantor disamarkan, syarat dan proses peminjaman sangat mudah dan tidak sesuai dengan ketentuan, menyalin data dari nasabah, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, terakhir penagihan online dilakukan secara intimidasi,” ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Dia pun mengimbau agar nasabah yang ingin menggunakan P2P lending agar cermat memilih sehingga tidak merugikan saat mendapatkan pinjaman online.
“Sebelum menentukan, nasabah harus mencari dulu soal perusahaan tersebut apakah legal atau ilegal. Atau bisa menghubungi satuan petugas dari kita,” katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, total fintech kredit online atau peer to peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuan Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.
Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin.
Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang berpotensi merugikan masyarakat.
Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah:
– PT Investasi Asia Future (pialang berjangka)
– PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka)
– PT Indotama Future (pialang berjangka)
– PT Recycle Tronic (pialang berjangka)
– MIA Fintech FX (pialang berjangka)
– PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM)
– PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM)
– PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital)
– Zain Tour and Travel (travel umrah)
– PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah)
Meningkatnya pinjaman uang melalui financial technology kredit online atau Peer to Peer Lending (P2P) di masyarakat, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya banyak P2P lending yang tidak memiliki izin dan kerap menipu nasabah.
Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri fintech P2P lending yang ilegal. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi membeberkan ada lima ciri P2P ilegal.
“Ada lima ciri yang bisa mendeskripsikan bahwa P2P itu ilegal. Kelimanya adalah kantor disamarkan, syarat dan proses peminjaman sangat mudah dan tidak sesuai dengan ketentuan, menyalin data dari nasabah, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, terakhir penagihan online dilakukan secara intimidasi,” ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Dia pun mengimbau agar nasabah yang ingin menggunakan P2P lending agar cermat memilih sehingga tidak merugikan saat mendapatkan pinjaman online.
“Sebelum menentukan, nasabah harus mencari dulu soal perusahaan tersebut apakah legal atau ilegal. Atau bisa menghubungi satuan petugas dari kita,” katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, total fintech kredit online atau peer to peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuan Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.
Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin.
Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang berpotensi merugikan masyarakat.
Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah:
– PT Investasi Asia Future (pialang berjangka)
– PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka)
– PT Indotama Future (pialang berjangka)
– PT Recycle Tronic (pialang berjangka)
– MIA Fintech FX (pialang berjangka)
– PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM)
– PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM)
– PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital)
– Zain Tour and Travel (travel umrah)
– PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah)
Comments
Post a Comment